Laman

Minggu, 01 Agustus 2010

STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN PNPM-MD

Dalam menghadapai tantangan masa depan, maka strategi pengentasan kemiskinan harus diarahkan untuk :
1. Meningkatkan kualitas manusia dan penghasilan secara berkelanjutan.
2. Meningkatkan pelayanan kesehatan : air bersih dan sanitasi lingkungan.
3. Melestarikan fungsi sumberdaya alam.

Peningkatan Kualitas Manusia dan Penghasilan secara Berkelanjutan.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan manusia berkualitas dan mempunyai penghasilan secara berkelanjutan adalah peningkatan pendidikan dan ketrampilan yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan. Pengembangan program pendidikan dan ketrampilan di masa depan ini harus dilandasi dengan asumsi bahwa kualitas dan keanekaragaman pengetahuan dan ketrampilan makin dibutuhkan baik disektor pertanian maupun non-pertanian. Ini berarti bahwa pengembangan sistem pendidikan dan ketrampilan di masa depan harus secara spesifik memperhatiakn kepentingan golongan miskin. Keberpihakan terhadap golongan miskin ini diperlukan untuk mengembangkan masyarakat miskin menjadi potensi penggerak perekonomian di masa mendatang.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan : Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan.

Aksesibilitas penduduk miskin terhadap fasilitas kesehatan masih perlu ditingkatkan. Sebagai contoh, saat ini lebih dari 70% desa miskin tidak mempunyai fasilitas kesehatan yang memadai. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesehatan dan kualitas penduduk yang tentunya juga mempengaruhi produktivitas mereka. Desa miskin umumnya tidak mempunyai prasarana perhubungan yang memadai, dan penyediaan fasilitas air bersih juga memprihatinkan. Perlu dilakukan program peningkatan pelayanan sosial yang memadai yang mencakup aspek kesehatan, sarana perhubungan, sanitasi lingkungan, dan air bersih. Kegiatan ini akan lebih efektif bila dicanangkan secara nasional, dan untuk periode ini target utamanya adalah wilayah-wilayah miskin yang berada di daerah perkotaan. Hal ini mengingat bahwa di tahun-tahun mendatang, tekanan-tekanan di perkotaan baik sebagai akibat urbanisasi maupun perkembangan pembangunan di kota akan semakin meningkat.

Pelestarian Fungsi Sumberdaya Alam

Sampai pada tahun 2020 kebanyakan penduduk miskin diperkirakan masih akan bergantung pada sumberdaya alam. Masyarakat petani akan menghadapi masalah serius yang sulit dipecahkan, yaitu kelangkaan tanah. Tanah untuk kegiatan pertanian telah dan akan semakin menyempit sebagai akibat konversi menjadi tanah non-pertanian seperti industri dan pemukiman.
Selain petani, nelayan merupakan kelompok masyarakat miskin yang memerlukan perhatian. Salah satu langkah yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah masyarakat miskin di wilayah pesisir (nelayan) adalah pengembangan sektor kelautan yang lebih memperhatikan keberlanjutan sumberdaya pesisir dan lautan. (Ringkasan Agenda 21 Indonesia, Strategi NAsional Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kameneg LH $ UNDP, Jakarta Maret 1997, Hal 16-18).

Visi dan Misi PNPM-MD

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.


Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK)

Tujuan dan Output PNPM-MD

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Tujuan khususnya meliputi:
  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
  2. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
  3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
  4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
  5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
  6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
  7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan


Keluaran yang diharapkan :
  1. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
  2. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
  3. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif
  4. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat
  5. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
  6. Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan
  7. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

Prinsip Dasar PNPM-MD

Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
  • Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
  • Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
  • Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
  • Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
  • Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
  • Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
  • Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
  • Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

10 Tahun Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-MD Jawa Tengah)

Alokasi dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008 digunakan untuk mendanai 29 kabupaten, 224 kecamatan dan dikompetisikan di 3,544 desa yang berpartisipasi. Total jumlah desa tertinggal di Jawa Tengah adalah sebanyak 1.477 desa.
Lokasi PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan mulai tahun 1998 sampai dengan tahun 2008 di provinsi Jawa Tengah adalah mencakup 29 kabupaten, 322 Kecamatan dan 5.094 Desa partisipasi.