Laman

Selasa, 26 Juli 2011

Penyusunan Modul Awal TPM Ruang Belajar Masyarakat

Melalui kegiatan Ruang Belajar Masyarakat pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (RBM-PNPM-MP), diharapkan Tim Pelatih Masyarakat (TPM) Kecamatan memiliki kapasitas mengelola pelatihan partisipatif di desa, kecamatan termasuk di Kabupaten. Pelatihan yang dimaksud, terkait materi penanganan masalah berbasis masyarakat.

Adanya dukungan Tim Basis Kecamatan yang akan memperkuat POKJA Kabupaten dalam kegiatan lanjutan pengembangan RBM. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan TPM kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait materi lokal serta terbentuknya Kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level Kecamatan dan Desa


Bagaimana penyusunan modul yang efektif, sebagai langkah awal persiapan TPM-RBM, berikut langkah-langkahnya:

Apa tujuan penyusunan modul?

Tujuan penyusunan modul, agar TPM dapat menyusun modul lokal sesuai panduan nasional, modul nasional dan hasil kaji kebutuhan lapangan. Kemudian TPM dapat melaksanakan praktek belajar menyusun modul praktis

Pihak mana saja yang terlibat dalam penyusunan Modul ?

Peserta Workshop penyusunan modul lokal, kalau di Purworejo merupakan utusan-utusan/wakil dari 15 kecamatan antara lain unsur FK,BKAD,UPK,Setrawan,BP-UPK,TM,PL,TPM

Apa saja unsur modul yang disusun ?

Dalam proses penyusunan Modul hal yang perlu diperhatikan adalah, uraian modul (meliputi tujuan , peserta pemandu/pelatih, Hasil yang diharapkan , dan Materi pelatihan).

Alur pelatihan mencakup peningkatan aspek pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap. Matriks Kurikulum (Pokok Bahasan, Subpokok bahasan, Tujuan pembelajaran, metode/media, ringkasan langkah fasilitasi, Rujukan Bahan Bacaan)
Langkah Fasilitasi (Lesson Plan) dan bahan bacaan.

Apa saja Jenis Modul yang disusun

Sesuai dengan panduan Nasional, modul nasional dan juga pengalaman lapangan dari masing-masing peserta maka kesepakatan penyusunan modul yang dilakukan selama dua hari ini mencakup empat topik antara lain, modul pelatihan advokasi hukum, modul pengembangan media dan modul peningkatan partisipasi perempuan serta modul pemantauan pembangunan partisipatif.

Modul point  1 dan 2, mempunyai panduan draft modul dari pusat, sementara modul point  3, 4 merupakan modul pengembangan Kabupaten. Hal ini mendasar pada kegiatan yang akan dikembangkan oleh RBM kabupaten pada TA 2011.

Apa saja Hasil Kegiatan diharapkan dari penyusunan Modul ?

Pertama, TPM mempunyai peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap dalam menyiapkan dan melaksanakan pelatihan Masyarakat secara partisipatif.
Kedua, TPM mengetahui unsur-unsur Modul
Ketiga,Tersusunnya modul sesuai dengan kebutuhan lapangan
Keempat, Adanya lembar hasil praktek belajar Peserta (draft modul)

Apa saja Harapan ke depan dari penyusunan modul ini ?

Dengan adanya penyusunan modul melalui kegiatan Ruang Belajar Masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas TPM dana dapat digunakan di dimasing-masing Kecamatan, pada pelaksanaan pelatihan masyarakat, baik yang dilakukan secara reguler melalui PNPM-MP maupun yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Kedepan akan semakin banyak kader-Kader Pemerberdayaan Masyarakat yang  sekaligus sebagai Tim Pelatih Masyarakat dan dapat terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat di masing-masing kecamatan.
Tidak kalah pentingnya adanya dukungan secara optimal dari Jajaran Pemerintah secara berjenjang Jajaran, untuk peningkatan kualitas kegiatan PNPM-MP.

1 komentar: