Laman

Rabu, 13 Juli 2011

POGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN ( PNPM-MD) KABUPATEN PURWOREJO

POGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
( PNPM-MD)
KABUPATEN PURWOREJO
LATAR BELAKANG
Dalam rangka mengatasi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran pad tahun 2007 pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayakan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD). Yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Keberhasilan PPK a-l: penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi keluarga rakyat miskin, efesiensi dan efektifitas kegiatan, serta keberhasilannya menumbuhkan kolektifitas dan partisipasi masyarakat.

VISI DAN MISI
VISI:
Tercapainya kesejahteraaan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.

MISI:
-Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya.
-Pelembagaan system pembangunan partisipatif.
-Pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal.
-Peningkatan kwalitas dan kuantitas sarpras dasar masyarakat.
-Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
STRATEGI:
>Mejadikan rumah tangga miskin (RTM) sbg kel. Sasaran.
>Menguatkan system pembangunan partisipatif.
>Mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa.
TUJUAN
TUJUAN UMUM
Meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
TUJUAN KHUSUS
=Meningkatkan partisipasi masyarkat, khususnya msya. miskin dan atau kel. perempuan, dlm pengambialan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
=Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dgn mendayagunakan sumber daya lokal.
=Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dlm memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif.
=Meyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yg diprioritaskan oleh masyarakat.
=Melembagakan pengelolaan dana bergulir.
=Medorong dan terbentuk dan berkembangnya Badan Kerjasama Antar Desa.
=Mengembangkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
PRINSIP DASAR
a. Bertumpu pd Pembangunan Manusia,
b. Otonomi,
c. Desentralisasi,
d. Berorientasi pd Masyarakat Miskin,
e. Partisipasi,
f. Kesetaraan dan Keadilan Gender,
g. Demokratis,
h. Tranparansi dan akuntabel,
i. Prioritas,
j. Keberlanjutan.
SASARAN
LOKASI SASARAN:
Seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yg pelaksanaanya secara bertahap dan tidak termasuk kategori ”kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM-MD,”
KELOMPOK SASAN:
>Rumah Tangga Miskin (RTM) diperdesaan,
>Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
>Kelembagaan pemerintah lokal.
PENDANAAN
SUMBER DANA
1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
2. Cost Sharing dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
3. Partisipasi Dunia Usaha,
4. Swadaya Masyarakat.
MEKANUSME PENYALURAN DANA
1. Penyaluran dana dr APBN ketentuan SE Dirjen Anggaran, Depkeu,
2. Penyaluran dana Cost Sharing dari APBD melalui mekanisme APBD dan diatur dlm SE Dirjen Perbendaharaan, Depkeu,
3. Dana Cost Sharing harus disalurkan lebih dahulu kemasyarakat, selanjutnya diikuti dana APBN,
4. Besaran dana Cost Sharing dari APBD harus utuh, tidak termasuk pajak, restribusi atau biaya lain.
DESA BERPARTISIPASI
Seluruh desa berhak berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan.
Untuk ikut berpartisipasi desa dituntut:
~ adanya kesiapan dr masyarakat dan desa dlm meyelenggarakan musyawarah secara swadaya,
~menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela,
~ada kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM-MD.
KRETERIA DAN JENIS KEGIATAN
Kreteria
1. lebih bermanfaat bg RTM,
2. berdampak langsung dlm peningkatan kesejahteraan,
3. dapat di kerjakan oleh masyarakat,
4. didukung oleh sumberdaya yg ada,
5. memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan.
Jenis-jenis Kegiatan
1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan sarpras yg dpt memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat(pendidikan nonformal).
3. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kel. usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dgn produksi berbasis sumberdaya lokal(tidak termasuk penambahan modal),
Penambahan permodalan Simpan Pinjam untuk kelompok perempuan(SPP).
MIKANISME USULAN
a. Setiap desa berhak mengajukan 3 usulan dgn tiap usulan merupakan satu paket kegiatan atau 1 kesatuan kegiatan.
b. Kegiatan usulan yang dimaksud adalah:
1. Usulan keg.Sarpras atau keg. Peningkatan kwalitas hidup masya. (Kesehatan/pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ketrampilan kel. usaha ekonomi yang ditetapkan Musy. Desa Khusus Perempuan,
2. Usulan keg. Simpan pinjam bg kel. perempuan (SPP) yang ditetapkan MKP, alokasi dananya sampai 25% alokasi dana BLM kecamatan,
3. Usulan kegiatan Sarpras atau keg. Peningkatan kwalitas hidup masy. (kesehatan/pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ketrampilan kel. usaha ekonomi yg ditetapkan oleh Musyawarah Desa Perencanaan.
Catatan:
Maksimal nilai usulan kegiatan sebesar Rp. 350 juta.
Usulan Kegiatan Pendidikan/Kesehatan mempertimbangkan rencana induk dari instansi terkait di Kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar