Laman

Kamis, 27 Mei 2010

STRATEGI MENYERAP ASPIRASI RAKYAT KECIL

ASPIRASI RAKYAT KECIL TERPINGGIRKAN
Media dan istrumen penyerapan aspirasi public sering tidak bisa diakses dan digunakan oleh rakyat kecil. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor: Pertama, secara cultural rakyat kecil adalah mempunyai budaya “bisu”, dimana ada keengganan dan kegamangan untuk menyuarakan aspirasinya secara verbal dan non verbal. Kedua, rakyat bawah tidak menguasai alat dan intrumen (teknologi) yang dapat sebagai media untuk menyampaikan aspirasinya. Ketiga, rakyat bawah tidak mempunya knowledge dan ketrampilan untuk mensistematisir dan merekontruksi pikiran, perasaan, kekecewaan dan persoalannya menjadi bentuk aspirasinya. Keempat, secara individual tidak ada kekuatan untuk mempertahankan dan menanggung segala implikasi dari aspirasi yang kemungkunin tidak berkenan bagi “sang penguasa”. Kelima, fungsi media massa berubah dari menyampaikan berita menjadi membuat berita. Posisi sumber informasi menjadi posisi untuk melegitimasi berita yang diinginkan oleh pihak media massa. Keenam, media formal (public hearing dan MUSRENBANG) sangat elilitis baik system, metode dan media yang digunakan. Sehingga rakyat bawah tidak pernah terakomodir aspirasinya atau hanya sebagai obyek untuk para eliteuntuk melegitimasi kepentingannya.
Kondisi seperti diatas sering dimanfaatkan oleh para elite untuk menyampaikan kepentingan dirinya dengan mengatas namakanaspirasi rakyat. Oleh karena itu sangat sulit untuk menginfestigasi mana suara rakyat dan mana suara elite. Sebagain besar suara rakyat dipinggirkan oleh suara elitenya. Bahkan para elite sering berupaya menghegemony rakyat untuk menjastifikasi ataumengaminin kepentingannya dengan stigma suara rakyat.
Sampai saat ini pemerintah Indonesia mulai rezim Soekarno samapi SBY belum ada yang mampu membuat strategi dan media yang dapat menjaring aspirasi rakyat kecil. Oleh karena itu berbagai kebijakan sering bias dengan aspirasi rakyat sendiri. Lebih lebih pada era reformasi ini, dimana media massa dan aksi massa kota sebagi otoritas tersendiri yang mempunyai symbol sebagai suara rakyat semakin jauh dari aspirasi rakyat itu sendiri. Karena rakyat bawah khusunya desa tidak mampu mengakses menggunakan kedua media tersebut. Bahkan ada anggapan secara umum “Pemerintah saat ini hanya kosentrsi mengakomodir aspirasi elite kota” melalui media massa dan aksi massa.
SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TELEVISI/RADIO
Hasil penelitian tahun 2004 di lima kabupaten (Lombok Timur, Bima, Dompu, Alor, dan Sumba Barat) tentang MUSRENBANG sungguh menarik. Dimana MUSBANGDES yang dibuat oleh kepala desanya beserta pamongnya dengan yang dibuat oleh warga masyarakatnya secara substansial tidak berbeda. Bahkan hampir seluruh rakyat Indonesia kemungkinan aspirasinya (suaranya sama). Mengapa demikian? Karena hampir setiap hari rakyat Indonesia hanya menerima konsepsi tentang hidup dariTV. Sehingga mulai aspirasi bentuk makan, minuman, pakaian, rumah dan semua yang ada hubungannya dengan kehidupannya mengikuti dan meniru yang ada di TV/Radio. Aspirasi rakyat secara umum sudah terhegemony atau“tersurupi” oleh pesan pesan dari TV/Radio, bukan dari hati nuraninya lagi.
Rakyat Indonesia akhir akhir ini sudah hampir total “kesurupan”pesan pesan TV/Radio yang di tonton dan diperhatikan setiap harinya. Ketika rakyat diberi kesempatan untuk menyampaiakn aspirasinya (biasanya melalui MUSBANGDES/ MUSBANGDUS, Public hearing dengan DPRD atau melalui berbagai survey), memang mulut rakyat yang menyampaikan, tetapi isi pesannya sebetulnya dari TV/Radio. Hal ini bukan kesalahan TV/Radio atau rakyatnya, namun karena pemerintah, PARPOL, LSM, Perguruan Tinggi, institusi adat dan Agama tidak mampu memberi informasi dan penjelasan seintensip dan sesering TV/Radio. Dengan kata lain guru rakyat saat ini adalah TV/Radio. Dengan demikian seluruh cita cita, harapan, dan perilaku hidupnya hampir total meniru “sang guru” tersebut.
Analogi kondisi rakyat di atas adalah seperti pemain kuda lumping yang sedang “mabuk” di kemudian ditanya aspirasinya. Maka yang keluar dari mulut pemainnya adalah suara “setan” yang menghegymoni atau “menyurupi”, bukan suara dari si pemain itu sendiri. Kalau suara itu diikuti maka sebetulnya bukan mengakomodir atau melayani kemauan pemainnya tetapi mengakomodir dan mengikuti kemauan dan kehendak “setan” yang mempengaruhinya.
Demikian juga ketika rakyat yang sedang tersurupi oleh pesan yang ada di TV/Radio, maka yang keluar dari mulit rakyat adalah kepentingan yang ada di TV/Radio. Dengan demikian kalau pemerintah mengikuti dan mengakomodir suara tersebut, sebetulnya bukan mengakomodir dan merespont suara rakyat tetapi mengakomodir dan merespont kemauan dan kepentingan TV/Radio. Padahal pesan yang ada di TV /Radio hampir total merupakan pesan dari kalangan para “pedagang” dan elite politik.
Pemerintah SBY (lihat KOMPAS, 12 April 2006 seperti artikelnya Agus Sudibyo) terkesan gamang dan merasa berhutang popularitas kepada media. Sehingga media massa khususnya TV/Radio dianggap sebagai sumber informasi yang paling syaheh dan valid. Padahal rakyat perlu dididik untuk kritis kepada media massa. Inilah kegamangan ketika pemerintah akan memasuki ranah media massa yang akhir akhir ini menduduki posisi seolah olah wakil suara rakyat!
TRATEGI MENYERAP ASPIRASI RAKYAT KECIL
Ada nasehat rakyat kepada para akhli komunikasi “Jangan bertanya kepada orang yang lagi mabuk atau lagi kesurupan!” Sebab jawaban yang diperoleh adalah akan bias dari suara hati yang ditanya itu sendiri.
Kalau kita mengikuti nasehat di atas sebaiknya pemerintah jangan langsung menjaring aspirasi rakyat yang sedang kesurupan TV. Sebab hasilnya akan bias dengan suara hati rakyat itu sendiri. Percayalah kalau kebijakan yang dibuat pemerintah hanya berdasarkan pesan TV /Radio akan terus masuk dan keluar dari kesesatan yang tidak ada ujung pangkalnya. Oleh karena itu, kalau menggunakan analogi pemain kuda lumping yang sedang trans maka sebelum ditanya di tiup dulu telinganya dan disadarkan. Setelah sadar baru ditanya aspirasinya. Insya Allah yang keluar adalah suaranya yang mencerminkan kebutuhan hati nuranya bukan menyuarakan kehendak setan yang menyurupi. Dengan demikian perlu ada upaya upaya untuk melakukan proses penyadaran diri rakyat terlebih dahulu dengan cara memberi berbagai penjelasan dan informasi yang dapat untuk mengkritisi dan mengkonter penjelasan dan informasi sesat dari TV /Radio dan media lainnya.
Salah satu fungsi Departemen Komunikasi dan Informatika adalah membuat strategi komunikasi yang dapat menyadarkan rakyat yang sedang kesurupan. Fungsi ini yang selama rezim SBY khususnya belum terlihat effektip. Bahkan terkesan sejak memasuki masa reformasi Departemen Penerangan terlihat gamang dan ragu, seolah olah tidak mempunyai visi dan sikap yang jelas. Oleh karena itu ada beberapa konsep yang dapat menjadi referensi bagi Departemen penerangan sebagai berikut: Pertama, membangun sytem komunikasi melalui birokrasi yang transformatip. Sehingga para apparatus pemerintahan di tingkat pelayanan public memahami, mengerti dan bisa melaksanakan dan menjelaskan kebijakan kebijakn pemerintah kepada rakyatnya. Komunikasi antar instansi pemerintah sendiri sampai saat ini terkesan macet. Oleh karena itu perlu mengembangkan system komunikasi antar departemen / instansi yang lebih intensip dan effektip. Kedua, mengembangkan komunikasi rakyat yang dialogis melalui media populair di lingkungan masyarakat sendiri. Artinya perlu ada juru penerang yang transformatip dan cakap menggunakan media rakyat setempat yang populair. Ketiga, mentransformasi pesan melalui media massa untuk mengimbangi pesan dari elemen elemen lain. Sampai saat ini Departemen Komunikasi dan Informatika belum banyak menggunakan program acara TV dan Radio yang dikemas secara populair untuk menyampaikan penjelasan tentang berbagai kebijakan pemerintah. Namun untuk melaksakana ketiga konsep tersebut perlu menggunakan metode dan strategi yang tidak mengulang seperti digunakan rezim Orde Baru. Karena pada zaman Orde Baru Departemen Komunikasi dan Informatika terkesan sebagai fungsi untuk menjinakan rakyat ketimbang sebagai fungsi membangun kesadaran dan pencerahan rakyat. Pada saat ini diperlukan Departemen Komunikasi dan Informatika yang mampu mencerdaskan, mendidik, memerdekaakan, mencerahkan pikiran rakyat. Berbagai instrument dan media komunikasi yang mencerahkan dan menyadarkan rakyat sudah banyak dilakukan oleh kalangan sebagain kecil LSM dan terbukti effektip hasilnya.Keempat, perlu mengembangkan system informasi yang antisipatip untuk masalah masalah social khususnya bencana, wabah penyakit, stok bahan kebutuhan pokok, dan berbagai pelayanan public.
Kalau rakyat sudah tidak terhegemony oleh suara TV/Radio maka Departemen Komunikasi dan Informatika perlu mengembangkan strategi penjaringan aspirasi rakyat yang “merakyat”. Artinya perlu ada sytem yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat dan menggunakan bentuk dan media yang dapat diakses oleh rakyat bawah. Strategi penjaringan aspirasi rakyat bawah yang paling tepat adalah melalui media “aduan langsung” di setiap yunit pelayanan umum seperti: Pelayanan kesehatan, Pelayanan Pendidikan, Pelayanan surat surat yang ada hubungannya dengan kepentingan warga negara seperti KTP, SIM, IMB, dll. Artinya strategi penjaringan aspirasi menjadi satu system yang tidak terpisahkan dengan system kerja birokrasi dan apparatus pelayanan public. Departemen Komunikasi dan Informatika tidak bisa bekerja secara terpisah dan artificial, namun harus mampu mentransformasi TUPOKSI nya menjadi bagaian yang tidak terpisahkan dengan seluruh Departemen, instansi, unit, di setiap tingkatan mualai dari desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan pusat.
Sytem dan media aduan di unit pelayanan umum sangat effektip berdasarkan pengalaman LSM yang mengembangkan program gerakan partisipasi dan pengawasan pelayanan public khususnya Puskesmat, IMB, Pendidikan, dan pelayanan di tingkat desa di kabupaten Sleman, Bima, Lampung, Solok dan Sumba barat. Hal ini karena instrument dan bahasanya sangat familier dengan rakyat bawah.
Namun penjaringan aspirasi rakyat kecil harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan public. Kalau tidak, maka akan mempercepat proses kekecewaan rakyat dan akibatnya dapat mengurangi kepercayaan dan partisipasi rakyat terhadap proses pengelolaan pembangunan dan pemerintahan. Faktor utama persoalan di era pemerintahan SBY adalah apparatus pemerintahan di tingkat bawah tidak memahami kemauan politik pemerintah pusat dan tidak mampu mengurai dan mengoperasionalkan kebijakan kebijakan pemerintah di tingkat pusat dan kabupaten. Bahkan terkesan sampai saat ini apartus pemerintah energinya banyak terserap untuk mengurus dirinya yang tidak pernah selasai dengan operational cost “tinggi” terbukti rata rata 60% APBN/APBD terserap untuk membiayai birokrasi dan apparatus .

Selasa, 27 April 2010

Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Penekatan Pendidikan Politik Untuk Mencegah Konflik Pemilukada

Prediksi Konflik Pemilukada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempredikasikan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara serentak pada 2010 berpotensi timbul banyak konflik. ''Pilkada 2010 marak konflik. BADAN Pengawas Pemilu (Ba-waslu) memprediksi potensi konflik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih besar dibandingkan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pilpres lalu. Hal ini disebabkan tingkat emosional dan rasa fanatisme masyarakat lebih tinggi kepada salah satu calon kepala daerah. "Isu putera daerah dan fanatisme warga daerah kepada calonnya sangat tinggi, ini menjadi indikator terjadinya konflik." jelas anggota Bawaslu Eka Cahya Widodo kepada Rahul Merdeka.[3]
Fakta konflik dalam proses demokrasi yang sampai pada formulasi perilaku kekerasan dan destruktip, sebagian orang mengatakan, dengan meminjam istilah Geertz, Indonesia tengah mengalami involusi demokrasi, sebuah periode keterbelakangan demokrasi. Kondisi ketika organ Negara sepertinya sudah tak mampu lagi mengurus rakyatnya, partisipasi warganegara pun sedemikian rendahnya, hanya terbatas pada ruang-ruang politik semata. Jamaknya state auxiliary agencies juga menjadi pertanda, ketidak mampuan Negara dalam melakukan pengurusan segala kepentingan Negara, termasuk pemenuhan hak-hak konstitusional warganegara. Hal ini terjadi di Indonesia sejak kemerdekaannya diploklamiskan pada 17 Agustus 1945. Walaupun sejak keluarnya Surat Sebelas Maret tahun 1966 dari Presden Soekarno kepada Soeharto terjadi adanya kestabilan politik secara semu. Dianggap semu karena hampir seluruh aspirasi politik warga negara ”dibungkam” dalam sistem politik tunggal Orde Baru.
Ketika rezim Orde Baru ”tumbang” tahun 1988, terjadi embrio redemokratisai yang dimulai dengan berkembangnya semangat reformasi. Sayangnya embrio redemokratisiasi ini hanya mampu menciptakan keterbukaan politik di tingkat permukaan. Itu pun hanya sekedar didominasi minoritas elite, rakyat kebanyakan tetap saja belum mempunyai kesadaran politik sebagai warganegara yang berkedaulatan pada rakyat. Akibatnya sebagai warga masyarakat kelas bawah hanya sekedar menjadi mesin pendulang suara waktu pemiliahan umum baik untuk prseiden, legislatip sampai pemilihan umum kepala daearah.
Sementara partai politik yang tumbuh dan berkembang pada era reformasi, boleh dibilang, masih cenderung terkonsentrasi mengurus partai dan administrasi kelembagaan partai. Perhatian dan pemberdaaan poltik terhadap konsituennya masih belum maksimal. Padahal dalam kondisi dan situasi politik seperti sekarang ini anggota masyarakat yang sudah mulai tertarik dan aktip menjadi konsituen partai politik belum cukup dibekali dengan berbagai kemampuan berpolitik. Di mana kebebasan, keterbukaan dan meluasnya demokrasi belum menjadi bagian dari modal utama partai politik dalam berperan aktif melakukan persambungan dan silaturrahmi politik. Oleh karena itu berbagai ekpresi konflik ”politik” yang belum matang akan keluar secara ’brutal” pada berbagai tahapan pemilihan umum. Berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2008, tahapan pemilu legislative terdiri dari 9 tahapan, yaitu;Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,Pendaftaran Peserta Pemilu dan Penetapan Peserta Pemilu,Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD, Masa kampanye, Masa tenang,Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan hasil Pemilu, Sumpah/Janji DPRD Prov, DPRD Kab/kota. Titik rawan yang akan menjadi ajang konflik terbuka adalah pada tahap masa kampanye, penghitungan suara dan pada penetapan hasil pemilu. Alagi kalau secara teknis KPUD tidak mempesiapkan dengan baik akan pengorganisasiannya dan intrumen teknisnya, akan menjadi sasaran utama “amuk massa” bagi para konsituen yang terkeceakan dengan proses dan hasil pemilu kada. Fakta emunjukan bahwa energy konflik pmilukada akan teralihkan sasarnnya kepada KPUD dan berbagai elemen yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilukada tersebut.
Kurangnya Upaya Pendidikan Politik Warga
Tingkat kesadaran dan pemahaman politik sebagian besar masyarakat kita sangat rendah, kalangan keluarga miskin, petani, buruh, nelayan dan sebagainya belum cukup memiliki kesadaran politik yang tinggi karena disibukkan persoalan ekonomi daripada memikirkan segala sesuatu yang bermaknapolitik. Setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternative lain kecuali mengikuti kehendak Negara, termasuk dalam hal pendidikan politik. Pendidikan politik kita lebih merupakan sebuah proses penanaman nilai-nilai dan keyakinan yang diyakini oleh penguasa dan elite politik.
Akhirnya rakyat merasakan adanya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan, apalagi sampai saat ini hasil proses melihan langsung justru menjadi pendukung fakta empiris Negara belum kunjung melakukan pemajuan kesejahteraan sesuai harapan warga. Kondisi ini bisa terjadi sebagai akibat lemahnya desakan dan dorongan politik masyarakat terhadap elite politik sebagai operator Negara. Atau realitas politik yang memang tidak mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan warganegara, namun hanya sibuk mempertahankan kekuasaannya dan menanggapi berbagi reaksi lawan lawan poltiknya. Maka hakikat Negara yang reason d’etre-nya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegara belum terwujud.
Realitas politik belum dibangun untuk mengarah pada pemajuan hak-hak warganegara. Proses politik yang ada belum mendorong sebuah masyarakat politik yang kuat, yang mampu mendesakkan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Masyarakat politik yang kuat tidak tercipta sekadar dengan pemahaman rakyat atas proses atau mekanisme politik yang harus dilaluinya. Melainkan, terlebih dahulu mereka harus memahami hak-haknya sebagai warganegara, baik hak politik maupun hak sosialnya. Relasi Negara—yang merupakan realitas politik—dengan warganegara harus ditata kemabali dengan pendekatan hak, agar supaya realitas politik terus mengarah pada pemenuhan hak-hak warganegara. Melalui perspektif hak, kiranya ada penegasan bahwa hak-hak warganegara diakui, dijamin, dan akan dimajukan, tidak sekedar tertulis di konstitusi. Harapannya, ada sebuah pendekatan baru yang dibangun untuk menyongsong Pemilukada. Rakyat tidak hanya diarahkan atau ditingkatkan kesadarannya untuk membangun komitmen politik dengan elite politik. Tetapi dikuatkan pula kemampuan untuk menciptakan sebuah komitmen sosial. Pemilukada tidak lagi sekedar menjadi hajatan rutin atas nama demokrasi, melainkan sebuah moment politik untuk mempertegas kontrak sosial rakyat dan Negara.
Pemilihan umum dan pemilukada yang berlangsung belum menggerakan kesadaran poltik rakyat sebagai warganegara yang memegang kedaualatan. Padahal penggerakan kesadaran politik warga, adalah merupakan realitas politik keberpihakan. Karena pada tataran paradigma politik akan menentukan pada siapa atau kelompok mana, realitas politik akan berpihak. Menurut Marx, negera hanyalah sekedar panitia yang mengelola kepentingan kaum berkuasa secara menyeluruh, karenanya politik sebenarnya berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (Budiman, 1997). Oleh karena itu, upaya penguatan kesadaran politik rakyat menjadi penting, agar rakyat tidak terus-menurus sekedar menjadi objek politik. Akan tetapi berkembang menjadi subjek politik, yang mampu mengarahkan realitas politik untuk berpihak kepada rakyat.
Pendidikan Politik Dengan Perspektip Pemberdayaan Masyarakat
Pendidikan politik pada tingkatan warga yang masih pada tahapan ”memenuhi” kebutuhan dasarnya atau sedang dalam menuju kesejahteraannya, diperlukan metode dan media yang mengakomodir kondisi tersbut. Pendidikan politik yang akhistoris atau yang tidak kontekstual dengan kebutuhan warga akan menjadi alat mimpi dan pembiusan masal belaka. Pendidikan politik akan dilecehkan dan akan tidak diterima oleh warga sendiri. Hal ini bisa dimengerti, bagaimana warga bisa mencerna dan memahami hal hal idiologis. ketika perut warga lapar, ketika anak sakit tidak terobati, ketika banyak pengangguran, ketika panghasilan dibawah upah minimum. Apabila pendidikan politik ahistoris dan hanya pada tataran permukaan yang mengungkit emosi emosi kepentingan. Maka yanag akan berkembang adalah politik uang atau politik ”bantuan”. Pemilukada akan menjadi momentum warga pemilih untuk mengharap adanya pembagian uang atau ”bantuan project politik”.
Dengan demikian pendidikan politik yang paling tepat pada saat ini adalah pendidikan politik yang berperspektip pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan adalah proses peningkatan daya masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupannya. Bukan proses memberi bantuan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya namun menghilangkan potensi dan daya masyarakat sendiri. Maka dari itu metode dan media pendidikan politik yang berperspekti pemberdayaan adalah mempunyai dua output. Pertama Output strategis idiologis dan kedua adalah output praktis pragmatisbasic need. Ada lima aspek pokok bahasana pendidikan poltik dengan perspektip pemberdayaan yaitu; Pertama; Penggerakan dan peningkatan daya warga dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Kedua;Analisis kesadaran kritis terhadap lingkungan sosial, ekonomi, politik dan ekosisitem lingkungannya. Ketiga; Peningkatan membangun akses keberbagai pusat pusat sumberdaya yang dapat mendukung kehidupannya. Keempat; partisipasi dalam organisasi rakyat yang dapat menjadi proses berafiliasi dan berganing politik dengan partai poltik. Kelima; Membangun kemampuan dalam kontrol sosial dan berbagai kebijakan publik.
Pendidikan poltik dengan perspektip pemberdayaan masyarakat diperlukan kecerdasan dan kreativitas dalam pengemasan modul dan kurikulum. Modul dan kurikulum pendidikan politik yang terbagus adalah apabila menggunakan media kerja yang langsung menyentuh kepentingan dan kebututuhan warga. Metode yang paling tepat digunakan adalah menggunakan metode pendidikan orang dewasa dengan pendekatan partisipatip. Memang tidak mudah membuat pendidikan poltik dengan perpektip pemberdayaan, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan...selamat mencoba.....!

Selasa, 23 Maret 2010

PNPM-MD KEC.BENER KAB.PURWOREJO


Pemberian bantuan dana bergulir APBN dan APBD Tahun Anggaran 2009 yang ditalangi PNPM-MD telah berhasil dilaksanakan untuk pembangunan desa-desa di Kecamatan Bener Kabipaten Purworejo. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang untuk TA.2009 khusus Kecamatan Bener mendapat alokasi dana sebanyak 2 Milyar Rupiah tersebut telah berhasil di sebarkan ke seluruh desa-desa di kecamatan Bener melalui proses komptetisi. sehingga seuruh desa membuat proposal-proposal pembangunan sehingga dari PNPM-MD tinggal menilai proposal yang diajukan dan Keputusan akhir tetap berada di Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri oleh seluruh wakil-wakil desa untuk menentukan prioritas-prioritas usulan mana yang kan didanai.

Jumat, 12 Maret 2010

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri

PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
  1. PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Jumat, 05 Maret 2010

TIM VERIFIKASI DALAM PROGRAM PNPM-MD

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan ( PNPM – MD ). PNPM-MD adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan . PNPM-MD merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang selama ini dinilai berhasil. Diantara keberhasilan PPK adalah penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan dan keberhasilan menumbuhkan kolektivitas dan partisipasi masyarakat.

Visi dari PNPM-MD adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu menorganisir diri untuk memobilitas sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya diluar lingkungannya serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi maslah kemiskinan.

Misi dari PNPM-MD adalah :

• Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
• Pembangunan sistem pembangunan partisipatif
• Pengefektian fungsi dan peran pemerintah lokal
• Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana dasar dan ekonomi masyarakat
• Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan

Sedangkan tujuan umum PNPM-MD adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Sedangkan tujuan khusus nya meliputi ;

• Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat , khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan , perncanaa, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
• Melembagakan pengelolaan pembangunan partipasif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
• Mengembangkan kapasitas pemerintah lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipasif
• Melembagakan pengelolaan dana bergulir
• Mendorong terbentuknya dan berkembangnya Badan Ker Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan
• Mengembangkan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

JENIS USULAN 

Dalam progarm PNPM-MD setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 usulan dimana tiap usulan terdiri dari satu jenis kegiatan / paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan.

Tiga usulan yang dimaksud adalah :

1. Usulan kegiatan Peningkata Kualitas Hidup masyarakat (PKH) yang meliputi bidang Kesehatan dan Pendidikan atau peningkatan ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa khusus Perempuan.

2. Usulan kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh Musywarah Desa khusu Perempuan.

3. Usulan kegiatan Sarana Prasarana yang meliputi pembangunan fisik Jalan dan Irigasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Perencanaan

Namun dalam usulan tersebut , swadaya masyarakat / desa tidak boleh ketinggalan. Swadaya masyarakat / desa merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM – MD. Swadaya masyarakat bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.


TIM VERIFIKASI

Usulan dari desa terangkum dalam sebuah proposal. Proposal yang disusun terdiri dari 3 jenis usulan tersebut diatas yaitu proposal usulan PKH , prososal usulan SPP dan proposal usulan Sarpras. Tim Verifikasi dibentuk guna memverikasi proposal ketiga jenis usulan tersebut. Anggota Tim Verikasi direkrut dari beberapa unsur.


TAHAPAN DALAM VERIFIKASI

Dalam terjemahan bahasa Indonesia , kata verifikasi berarti “memeriksa” atau “membuktikan” atau “menilai”. Bila dikaitkan dengan proses kegiatan kegiatan PNPM-MD , maka ketiga arti kata tersebut merupakan tahap kegiatan yang menjadi bagian dari tugas Tim Verifikasi 9 TV ).

1. Pemeriksaan Dokumen ( memeriksa usulan desa )

Setelah usulan desa masuk di tingkat kecamatan, maka TV akan memeriksa usulan tersebut. Pada tahap ini apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan , kesalahan perhitungan atau kekurangan administrasi lainnya TV akan mengembalikan usulan ke desa untuk dilengkapi dan diperbaiki dengan batas waktu yang ditentukan. Usulan yang dikembalikan bukan berarti tidak layak atau kurang layak.

2. Pemeriksaan Lapangan ( peninjauan lapangan )

Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan apakah usulan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang muncul ndalam proses perencanaan, apakah sudah diputuskan secara demokratis dan apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan yang sebenarnya ( bukan sekedar keinginan )

3. Penilaian

Kegiatan ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan bobot usulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebelumnya. Penilaian ini sedapat mungkin dilakukan secara terukur untuk menghindari penilaian menurut subyektivitas anggota TV. Hasil penilaian ini dituangkan dalam “Rekomendasi Tim Verifikasi” untuk memastikan sebuah usulan Layak atau Tidak Layak.

Rekomendasi Tim Verifikasi menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam forum MAD / Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan untuk menentukan urutan prioritas Usulan kegiatan.